Pemberitahuan
Terhitung mulai 1 Januari 2026, Perkumpulan LAM-PTKes telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memberlakukan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa akreditasi, pengajuan banding, dan program studi baru sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai rincian biaya layanan akreditasi dan ketentuan perpajakan dapat diakses pada link Biaya dan Pajak di bawah ini:
Biaya: https://lamptkes.org/Biaya-Akreditasi
Pajak: https://lamptkes.org/Pajak-dan-Bukti-Potong
Terima kasih,
Perkumpulan LAM-PTKes
Workshop ke IV Asia Pacific Quality Network (APQN)